Kamis, 11 November 2010

Aturan Baru Tentang Knalpot Motor

Terbitnya Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya dan akan berlaku efektif 2010 ini, disambut bungah sekaligus resah, khususnya pasal 48 ayat 1 dan 3 yang ada beleid baru itu. Pada pasal itu disebutkan, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan – termasuk knalpot, klakson, lampu utama - harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Beberapa kalangan merasa bungah, karena dengan aturan itu nantinya tak akan ada lagi motor dengan knalpot atau klakson segede terompet yang suaranya memekakkan telinga mondar-mandir di jalan. Namun, disamping rasa senang itu juga ada perasaan resah baik di kalangan bengkel motor pembuat knalpot atau penjual klakson maupun diantara para pengguna motor yang tergabung dalam komunitas bikers.

Potensi terjadinya salah tafsir karena tidak adanya acuan yang pasti itu juga diakui oleh Edo Rusyanto, Ketua Independent Bikers Club. Menurutnya, aturan pelaksanaan yang memuat ukuran berapa tingkat kebisingan suara harus merinci ukuran itu untuk setiap tipe mesin motor yang ada. Aturan ini sangat mendesak untuk segera diterbitkan mengingat penggunaan knalpot yang suaranya keras masih marak di jalan.

Sejatinya, aturan tentang ambang batas suara knalpot itu sudah ada yaitu Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup No. 07 Tahun 2009. Hanya saja keberadaannya maupun pelaksanaannya selama ini nyaris tak terdengar. Di aturan ini disebutkan, batas maksimal kebisingan motor bermesin di 80 cc kebawah 80 desibel (dB) dan motor bermesin 80-175 cc, maksimal 90 dB. Sedangkan untuk yang bermesin diatas 175 cc kebisingan tak boleh lebih dari 90 dB.

Sebelumnya Komisaris Besar Firman Santyabudi, Kepala Sub Direktorat Pengkajian Masyarakat Di­rektorat Lalu Lintas Mabes Polri mengakui undang-undang baru ini belum ada peraturan pelaksanaannya. Ia menegaskan, sebelum ada peraturan pelaksanaan itu petugas dilarang untuk menindak. “Tidak boleh asal melakukan penindakan,” ujarnya.

Sumber - tempointeraktif.com

Temukan semuanya tentang Bisnis & Promosikan Usaha Anda di Iklan Gratis

Tidak ada komentar:

Posting Komentar