Rabu, 30 Juni 2010

Prakter Jual Beli Bangku Sekolah

Sekitar 20 aktivis pendidikan yang tergabung dalam Student Crisis Center (SCC) Kota Kediri, Rabu (30/6), melakukan aksi unjuk rasa di halaman gedung Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2 Kediri. Mereka mencurigai adanya praktik jual beli bangku sekolah dalam penerimaan siswa baru tahun ini.

Aksi unjuk rasa dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan ujian masuk Sekolah Menengah Tingkat Atas di sekolah tersebut. Pengujunjuk rasa melakukan orasi dan membagikan selebaran kepada calon orang tua siswa. “Hati-hati penjualan bangku sekolah,” teriak Ketua SCC Rofiq Al Aziz. Para calon orang tua siswa yang berada di sekolah tersebut ikut menyaksikan aksi unjuk rasa.

Kecurigaan adanya praktik jual beli bangku sekolah, menurut Rofiq, dipicu oleh terbitnya Peraturan Wali Kota Kediri Samsul Ashar Nomor 26 tahun 2010 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPPDB). Dalam peraturan tersebut tertera mekanisme penerimaan siswa yang mengatur tes akademik bagi calon siswa oleh panitia sekolah. Tes itulah yang ditengarai akan memicu praktik jual beli bangku sekolah karena tidak memiliki ukuran normatif yang jelas.

Anggota Dewan Pendidikan Kota Kediri Syamsul Umam menyatakan dukungannya terhadap aksi unjuk rasa tersebut. Menurut dia penerimaan siswa baru tahun ini memang rawan penyimpangan dan modul jual beli bangku sekolah. Bahkan Syamsul menengarai adanya indikasi kecurangan dalam pelaksanaan ujian masuk di 16 sekolah hari ini.

Hari ini ribuan calon siswa SMA memperebutkan bangku sekolah yang diidamkan. Berbeda dengan tahun sebelumnya yang hanya menggunakan nilai ujian nasional (NUN), kali ini mereka harus mengikuti ujian yang dilakukan di sekolah masing-masing. Materi yang diujikan adalah Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, IPA, dan Psikologi. Mereka harus menjawab 110 pertanyaan dengan model pilihan ganda.

Sumber : tempo

Temukan semuanya tentang Bisnis & Pasang Iklan: Iklan & Jasa - Iklan Baris & Iklan Gratis – Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar