Tidak berfungsinya sistem transportasi
Restrukturisasi sistem transportasi
Pembentukan Badan Otorita Transportasi Umum (BOTU)merupakan langkah pertama yang harus dilakukan. Badan ini berfungsi sebagai lembaga yang menjembatani kepentingan semua pihak dengan mengeluarkan berbagai kebijakan yang terkait dengan masalah transportasi secara menyeluruh dan terintegrasi.
Berbeda dengan fungsi dinas perhubungan yang ada saat ini, BOTU memiliki kewenangan untuk mengeluarkan kebijakan penyaluran hasil pendapatan dari sektor transportasi untuk peningkatan fasilitas transportasi, seperti subsidi untuk pengoperasian angkutan umum, perbaikan fasilitas pejalan kaki dan pengguna kendaraan tidak bermotor, serta jalan raya. Selain itu, BOTU juga memiliki kewenangan untuk mengelola sistem angkutan umum dengan metoda pengelolaan usaha modern. Dengan sistem pengelolaan yang memanfaatkan teknologi informasi, maka keandalan pelayanan sistem angkutan umum sebagai tulang punggung sistem transportasi kota dapat dijamin.
Pilihan transportasi bagi seluruh lapisan masyarakat yang tercipta dengan berjalannya sistem ini membuat sistem transportasi kota mampu mendinamisir roda perekonomian kota sehingga dapat mengurangi jumlah masyarakat miskin, membangun modal sosial budaya masyarakat dan mempertahankan daya dukung lingkungan.
Manfaat ganda yang mampu diberikan dari kebijakan restrukturisasi sistem transportasi ini menunjukkan bahwa restrukturisasi yang dilakukan dapat mengubah paradigma yang ada dalam sistem transportasi saat ini menjadi sistem transportasi berkelanjutan.
Jadi, diharapkan motor, angkutan umum, rental/Jakarta rent car, dan semuanya menjadi lebih baik & lancar.
www.pelangi.or.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar