Senin, 08 November 2010

Mengawasi Keberadaan Para Motor Bodong

Istilah 'bodong' sering diartikan sebagai kelainan bentuk pada pusar di perut seseorang yang menjorok ke depan. Namun bodong juga sering dipakai untuk istilah kendaraan motor roda dua atau empat yang tidak memiliki surat-surat legal dari kepolisian (BPKB dan STNK). Keberadaan motor bodong identik sebagai kendaraan hasil curian yang dijual kembali ke konsumen untuk dipakai kembali. Motor bodong kerap kali menjadi masalah jika ketahuan atau tertangkap aparat kepolisian, salah-salah bisa berujung ke terali besi.

Oleh karena itu tidak mengherankan peredaran motor-motor bodong di wilayah perkotaan yang dekat jangkauan aparat relatif sulit ditemukan. Namun lain halnya dengan kawasan-kawasan terpencil atau kawasan terpelosok, kawasan ini seperti menjadi 'surga' bagi keberadaan motor-motor bodong.

Meskipun begitu transaksi jual motor murah dengan berstatus “bodong” sempat relatif berkurang, dibandingkan dengan era awal tahun 1990-an lalu. Dahulu, aparat kepolisian sengaja melindungi karena mempertimbangkan aspek sosial karena tidak sedikit warga yang harus menjual kerbau dan tanahnya hanya untuk membeli motor bodong untuk kegiatan sehari-hari.

Namun seiring berjalannya waktu, keberadaan motor bodong, semakin merajalela lagi. Sehingga polisi saat ini sudah sangat tegas mengenai kepemilikan motor bodong oleh warga.Kawasan-kawasan pesisir selatan Banten-Jabar lainnya seperti Malingping, Wanasalam, Binangeun, Bayah, Panimbang dan lain-lain juga banyak ditemukan motor sejenis ini.Berdasarkan informasi, persebaran motor-motor bodong juga ditemukan kawasan-kawasan pinggiran Jakarta seperti di pelosok Tangerang, Parung Panjang dan lain-lain.

Sumber - detik.com

Temukan semuanya tentang Bisnis & Promosikan Usaha Anda di Iklan Gratis

Tidak ada komentar:

Posting Komentar