Belakangan ini banyak terlihat mobil dan sepeda motor menggunakan sirine atau lampu rotator. Padahal tidak semua kendaraan bisa menggunakan lampu rotator, bahkan bila tidak sesuai bisa ditindak oleh polisi karena melanggar undang-undang.Seperti dilansir situs TMCPolda Metro Jaya, hari ini, pengguna sirine atau lampu rotator yang tidak sesuai itu bisa dikenakan pelanggaran undang-undang.
Mengacu pada UU Nomor 14 Tahun 1992 dan Pasal 72 PP Nomor 43 Tahun 1993, tentang Prasarana dan Lalu Lintas, bahwa isyarat peringatan dengan bunyi yang berupa sirene hanya dapat digunakan oleh:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas termasuk kendaraan yang diperbantukan untuk keperluan pemadam kebakaran.
b. Ambulans yang sedang mengangkut orang sakit.
c. Kendaraan jenazah yang sedang megangkut jenazah.
d. Kendaraan petugas penegak hukum tertentu yang sedang melaksanakan tugas.
e. Kendaraan petugas pengawal kendaraan Kepala Negara atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara.
Sedangkan di Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1993 Tentang Kendaraan dan Pengemudi, Pasal 66 disebutkan:
Lampu isyarat berwarna biru hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor:
a. Petugas penegak hukum tertentu.
b. Dinas pemadam kebakaran.
c. Penangulangan bencana.
d. Ambulans.
e. Unit palang merah.
f. Mobil jenazah.
Jadi, bagi pemilik kendaraan pribadi atau club dan komunitas otomotif tertentu dilarang membunyikan sirine dan memasang lampu rotator, jika tidak termasuk dari golongan itu di atas.
Sumber - .tempointeraktif.com
Temukan semuanya tentang Bisnis & Promosikan Usaha Anda di Iklan Gratis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar